Uncategories
Wagub Janji Tindaklanjuti Surat Penolakan Kilang Tuban
Wagub Janji Tindaklanjuti Surat Penolakan Kilang Tuban
dilansir dari SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Tuban- Wakil
Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, belum mengetahui adanya
surat penolakan pendirian kilang NGRR dari warga Desa Remen dan Mentoso,
Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kepada Gubernur Jatim. Meski demikian,
Gus Ipul - panggilan akrab Syaifullah Yusuf berjanji menindaklanjutinya
karena merupakan aspirasi warga Jatim.
"Kalau gak saya, gubernur atau sekda yang menindaklanjuti," ujar Gus Ipul sapaan akrabnya, kepada suarabanyuurip.com, saat ditemui di Tuban, Senin (12/2/2018) lalu.
Selagi
ada waktu, pria yang juga menjadi Calon Gubernur Pilkada Jatim 2018 itu
akan merespon setiap aspirasi warga Jenu. Hal itu sudah menjadi hak
setiap warga untuk mendapat respon dari kepala daerah.
"Kalau sudah kami dengar kemudian dicarikan solusi," janji Gus Ipul.
Menyikapi
hal itu, salah satu pemilik lahan di Desa Mentoso, Warto, memaklumi
jika Wagub Jatim belum mengetahui surat warga. Informasi yang
diterimanya surat itu sudah diterima Gubernur Jatim Soekarwo,
Kementerian Sosial, dan Presiden RI, Jokowi.
"Surat warga sudah ada di tangan gubernur," sergah mantan penegak hukum di Tuban itu.
Surat
yang dilayangkan warga ke 26 intansi tersebut berisi dasar-dasar
penolakan proyek Kilang patungan Pertamina-Rosneft Oil Company asal
Rusia. Diharapkan ada tanggapan serius soal dasar-dasar tersebut.
Warto
menegaskan, di era demokrasi, pemilik lahan paham betul penolakan dan
mempertahankan hak milik dilindungi undang-undang. Sebagaimana tercantum
dalam UUD 1945, Bab XA, tentang Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya pasal
28G ayat (1), pasal 28H ayat (4), dan pasal 28I ayat (5). (aim)