Tuban- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) meminta kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, menjelaskan rencana proyek pembangunan kilang NGGR Tuban yang akan dilaksanakan Pertamina - Rosneft Oil Company asal Rusia. Permintaan ini setelah Komnas HAM menerima surat penolakan proyek kilang dari warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu.
Permintaan Komnas HAM tersebut tertuang dalam surat nomor 195/K-PMT/I/2018, yang dikirim dari Jakarta pada 22 Januari 2018 lalu.
“Gubernur Jatim harus menjelaskan rencana pembangunan kilang,” ujar Komisioner Komnas HAM RI Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia, Amirudin, melalui salinan surat yang diterima suarabanyuurip.com, Selasa (13/2/2018).
Amirudin menjelaskan, pada tanggal 9 November 2017, Komnas HAM telah menerima surat pengaduan dari warga bernama Soewarto Darmadi tertanggal 7 November 2017 perihal permohonan bantuan pembelaan terhadap hak warga yang menolak proyek pembangunan kilang dan pengadaan tanah oleh Pertamina dan Rosneft. Pengadu merupakan perwakilan warga terdampak proyek kilang.
Pada pokoknya, pengadu melaporkan rencana penggusuran pemukiman warga di Desa Mentoso dan Remen serta lahan pertanian produktif di beberapa desa seluas 200 hektare lebih. Pada tanggal 5 November 2017, juga telah dilakukan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan proyek kilang minyak yang dihadiri kurang lebih 700 orang. Waktu itu, warga menyatakan keberatannya dan menolak kilang tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, dan kewenangan pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pihaknya meminta Gubernur untuk menjelaskan atas pengaduan yang disampaikan warga.
Point berikutnya, menyampaikan upaya yang diambil Gubernur dalam menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan warga. Terakhir mempertimbangkan aspirasi warga dengan membuka ruang dialog, dan pendekatan kemanusiaan dengan tetap memperhatikan hak-hak warga sebagai warga negara.
Penting Amirudin sampaikan, hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 36 ayat )1) dan (2) jo. Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999, Pasal 6 jo. Pasal 11 ayat 91) UU Nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pengabaian terhadap hak pengadu dapat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM. Gubernur sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia, mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warga Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999.
“Untuk mempermudah pemeriksaan pengaduan ini, harap mencantumkan nomor surat ini dan agenda 118.527 di dalam surat tanggapan Gubernur paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat ini,” jelas Amirudin.
Selain kepada Gubernur Jatim, tembusan surat itu juga ditujukan ke Ketua Komnas RI, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Kepala BPN RI, Kepala Kanwil BPN Jatim, Bupati Tuban, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Dirut Pertamina (persero), warga bernaam Suwarto Darmandi, dan arsip.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan pemilik lahan di Desa Mentoso, Suwarto, membenarkan adanya surat dari Komnas HAM. Sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah merespon surat penolakan kilang.
“Surat itu ditujukan ke Gubernur Jatim,” sergah mantan penegak hukum di Tubann itu.
Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, membenarkan Bupati Tuban menerima tembusan surat dari Komnas HAM. Isinya permintaan penjelasan rencana pembangunan proyek Kilang Tuban.
“Bupati Tuban juga dapat surat itu,” pungkas mantan Camat Jenu itu. (aim)
SUMBER :http://suarabanyuurip.com/kabar/baca/komnas-ham-minta-gubernur-jatim-jelaskan-rencana-kilang-tuban