Tolak Kilang Tuban, Warga Pasang Spanduk Sepanjang Jalan



dilansir dari SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Warga Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mulai terang-terangan menolak berdirinya Kilang NGRR Tuban yang dilaksanakan Pertamina dengan Rosneft Oil Company asal Rusia. Puluhan spanduk penolakan terpasang di sepanjang jalan antara Kilang Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan, PLTU Tanjung Awar-awar serta disetiap depan rumah warga.

"Rakyat Remen-Mentoso menolak adanya pabrik Kilang Minyak," ujar perwakilan warga Remen, Suwarno, kepada suarabanyuurip.com, saat dijumpai di Dusun Sumurpawon, Desa Remen, Minggu (11/2/2018).

Pria yang getol menyuarakan aspirasi rakyat itu, pernah menyampaikan kepada DPRD Tuban dan Pertamina bahwa 99% warga menolak pembangunan kilang di desa mereka. Hal itu berbeda dengan pernyataaan pimpinan DPRD, Miyadi, jika 70-80% warga menerima. 

Spanduk bertulisan penolakan proyek strategis nasional tersebut murni inisiatif warga Remen dan Mentoso. Alasannya, hasil pertanian wilayah setempat mampu mengantarkan putra putri Remen dan Mentoso ke kampus unggulan di Indonesia, sepeeri UGM Jogja, dan UB Malang.

"Di jenjang sekolah menengah juga mampu masuk di SMAN 1 dan SMAN 2 Tuban," ungkap Suwarno.

Pria yang dulunya aktif unjuk rasa ini, sudah tidak percaya lagi dengan janji pekerjaan di industri. Ditengarai selalu terjadi monopoli perekrutan tenaga kerja, baik dari pejabat daerah hingga desa. 

Pengalaman pahit industrialisasi di Jenu, bukan yang pertama dirasakan warga. Hal itulah yang mendorong warga menolak berdirinya pabrik pengolahan minyak itu. Pengalaman yang masih membekas di benak warga tersebut mulai proyek Kilang TPPI, PLTU, maupun Terminal BBM Tuban. 

"Tanah pemerintah di mana-mana, kenapa harus menggusur tanah leluhur," tegasnya. 

Di era demokrasi, pemilik lahan paham betul penolakan dan mempertahankan hak milik dilindungi undang-undang. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Bab XA, tentang Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya pasal 28G ayat (1), pasal 28H ayat (4), dan pasal 28I ayat (5).

Dia berharap pemerintah harus melindungi warga Remen dan Mentoso dari penggusuran dari tanah leluhurnya. Selain itu, proyek Kilang Tuban harus dipindah di luar Kabupaten Tuban untuk kepentingan rakyat. 

"Petani di sini sudah makmur dengan panen setahun tiga kali kenapa mesti digusur," tambahnya. 

Petani lainnya asal Dusun Mlangwe, Desa Mentoso, Lasmuri, juga enggan melepas lahannya. Dia mengaku lebih sejahtera menggarap lahan satu hektar lebih miliknya.

"Setiap tahun mengandalkan panen kacang tanah dan jagung," sergahnya menguatkan penolakan adanya Kilang Tuban.

Untuk pemilihan lokasi Kilang Tuban di Kecamatan Jenu, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Anom Surahno, menjelaskan, tim sudah melakukan kajian soal letak geografis pesisir di Jatim, dan Tuban yang paling pas dengan kedalaman 30 meter. 

Awalnya, tambah Anom, Kabupaten Gresik meminta agar kilang tersebut dibangun di sana. Tapi pesisirnya saat pasang sangat dangkal.

"Alasan itulah kenapa Kilang Tuban di Jenu," pungkasnya. (aim)

Sumber: http://m.suarabanyuurip.com/kabar/baca/tolak-kilang-tuban-warga-pasang-spanduk-sepanjang-jalan