Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto.
dilansir dari SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Tuban- Meruncingnya pergolakan pembebasan lahan Kilang NGRR Tuban, di Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, memantik reaksi Komisi A DPRD Tuban, Jawa Timur. Komisi dewan yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban hadir di tengah masyarakat untuk membuka ruang dialog.
“Untuk menyukseskan Kilang dibutuhkan seni komunikasi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, saat dikonfirmasisuarabanyuurip.com melalui sambungan teleponnya, Senin (12/2/2018).
Penolakan warga terhadap kilang yang berkapasitas 300 ribu barel per hari (bph) itu, ada sebab yang kuat. Diantaranya jejak industrialisasi di sekitarnya yang hanya mengumbar janji perekrutan tenaga kerja lokal. Tapi kenyataannya setelah beroperasi, warga lokal yang mahir dalam bertani hanya gigit jari.
Puluhan banner dan pamflet di sepanjang jalan Remen dan Mentoso, seharusnya menjadi bahan intropeksi pemerintah. Tiga kali pertemuan formal warga dengan pertamina, dapat dikatakan gagal karena esensi sosialisasi belum sepenuhnya dipahami warga.
“Pemkab harus paham kalau warga menolak halus tanpa sikap anarkis,” terang politisi PAN Tuban itu.
Sepanjang ruang dialog belum dilakukan, sulit rasanya Rosneft dan Pertamina berinvestasi di Kecamatan Jenu. Selain itu, harus segera dirumuskan skema pendekatan ke warga.
“Apa harapan mereka dan pemerintah bisa apa,” pintanya.
Agung memahami maksud warga yang nekat memasang pamplet maupun banner penolakan Kilang.
"Itu wajar, karena mereka memiliki hak yang telah diatur dalam Undang-undang," ucapnya.
Jika Pemkab masih berfikir proyek ini kewenangan pusat dan Pemprov Jatim, lanjut Agung, saat itulah kepercayaan publik terkikis. Untuk itu, pihaknya mendesak segera dilakukan ruang dialog informal di rumah warga.
"Strategi itu harus dilakukan, jika pemerintah ingin mendengar langsung keluh kesah warga terdampak kilang," sarannya.
Usulan ini sama seperti yang dipikirkan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid. Mantan Camat Jenu itu, segera berkoordinasi dengan intansi terkait untuk mengadakan ruang dialog.
“Ruang dialog itu sudah ada dipikiran saya,” sergah Ubaid sapaan akrabnya.
Ubaid akan segera menyampaikan usulan tersebut ke Bupati Tuban. Sebagai tuan rumah berdirinya kilang, Pemkab tidak ingin jika Rosneft gagal berinvestasi di Tuban gara-gara miskomunikasi.
Dia optimis, apabila dialog gencar dilakukan perlahan akan ada solusi terbaik. Berhasil tidaknya strategi ini, juga harus didukung semua pihak mulai Pemerintah Kecamatan Jenu, dan para perangkat desa terdampak kilang.
Sehari sebelumnya, warga Desa Remen dan Mentoso, mulai terang-terangan menolak berdirinya Kilang NGRR Tuban patungan Pertamina dengan Rosneft Oil Company asal Rusia. Puluhan spanduk penolakan terpasang disepanjang jalan antara Kilang Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan, PLTU Tanjung Awar-awar serta disetiap depan rumah warga.
Perwakilan warga Remen, Suwarno, pernah menyampaikan kepada wakil rakyat dan Pertamina bahwa 99% warga menolak. Berbanding terbalik dengan klaim pimpinan wakil rakyat, bahwa 70-80% warga menerima.
Tulisan penolakan Proyek Strategis Nasional itu, murni inisiatif dari warga Remen dan Mentoso. Alasannya, hasil pertanian wilayah setempat mampu mengantarkan putra putri Remen dan Mentoso ke kampus unggulan di Indonesia, serupa UGM Jogja, dan UB Malang.
Pria yang dulunya aktif unjuk rasa ini, sudah tidak percaya lagi dengan janji pekerjaan di industri. Karena ujung-ujungnya ada monopoli perekrutan tenaga kerja, baik dari pejabat daerah hingga desa.
Pengalaman pahit industrialisasi di Jenu, bukan yang pertama dirasakan warga. Hal itulah, yang mendorong warga menolak berdirinya pabrik pengolangan minyak itu. Pengalaman yang masih menbekas di benak warga, mulai proyek Kilang TPPI, PLTU, maupun Terminal BBM Tuban.
Di era demokrasi, pemilik lahan paham betul penolakan dan mempertahankan hak milik dilindungi undang-undang. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Bab XA, tentang Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya pasal 28G ayat (1), pasal 28H ayat (4), dan pasal 28I ayat (5). (aim)
Sumber: http://m.suarabanyuurip.com/kabar/baca/pemkab-harus-hadir-di-tengah-warga-remen-mentoso