No.
|
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Ket
|
1.
|
Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa
|
23 s/d 25 Oktober 2017
|
3 hari
|
2.
|
Rapat – rapat Tim
|
24 s/d 27 Oktober 2017
|
4 hari
|
3.
|
Tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon serta
penelitian berkas persyaratan administrasi
|
30 Okt s/d 22 No 2017
|
23 hari
|
a. Pengumuman
pertama
|
30 Okt s/d 10 Nov 2017
|
10 hari
|
|
b. Pengumuman
kedua
|
13 s/d 17 Nov 2017
|
5 hari
|
|
c. Pengumuman
ketiga
|
20 s/d 24 Nov 2017
|
5 hari
|
|
d. Penelitian
persyaratan administrasi dan/atau perbaikan berkas yang kurang
|
30 Okt s/d 29 Nov 2017
|
3 hari
|
|
4
|
a.
Penetapan dan Pengumuman
bakal calon yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian tulis oleh Tim
Pengangkatan dan laporan Tim Kepada kepala Desa
b.
Kepala Desa melaporkan
kepada camat
c.
Camat melaporkan
rekapitulasi Calon Perangkat Desa yang akan mengikuti ujian tulis kepada
Bupati
|
Setelah pendaftaran
ditutup dan penelitian berkas administrasi
|
2 hari
|
5
|
Pelaksanaan ujian tulis, pemeriksaan/koreksi jawaban,
dan pengumuman hasil ujian
|
05 Des 2017
|
1 hari
|
6
|
Laporan Tim kepada kepala Desa
|
05 Des 2017
|
1 hari
|
7
|
a.
Konsultasi kepala Desa
kepada Camat minimal 2 calon yang memperoleh nilai tertinggi
b.
Pengajuan rekomendasi
pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Kepada Camat
|
06 s/d 8 Des 2017
|
3 hari
|
8
|
Rekomendasi Camat
|
07 s/d 15 Des 2017
|
7 hari
|
9
|
Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala
Desa
|
08 s/d 22 Des 2017
|
12 hari
|
10.
|
Evaluasi dan pelaporan seluruh proses kegiatran
pengisian jabatan Perangkat Desa oleh Camat kepada Bupati
|
11 s/d 27 Des 2017
|
3 hari
|
a.n BUPATI TUBAN
SEKRETARIS DAERAH
Dr. Ir. Budi
Wiyana, M.Si