Inilah Alasan Calon Perangkat Desa Wajib Kuasai IT

Demi peningkatan pelayanan prima di desa, maka perangkat desa wajib menguasai informasi dan teknologi (IT). Karena dengan IT akan memudahkan dan mempercepat kinerja pemerintaha maupun pelayanan kepada masyarakat. Lebih khusus dengan IT, diharapkan dapat mendukung program Sistem Informasi Desa (SID) yang sedang dikembangkan Pemkab Tuban.


Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan 
Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB),  Mahmudi



Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB),  Mahmudi mengatakan bahwa bagi perangkat desa, hal itu sangat penting mengingat tantangan perkembangan zaman semakin menuntut SDM dapat mengelola informasi dan teknologi demi kemajuan desa yang lebih baik. “Calon perangkat desa wajib menguasai IT dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga yang sudah diakui. Terutama bagi Sekretaris Desa (Sekdes) dan sudah disyaratkan didalam Peraturan Bupati (Perbub).”
Menurut dia, tuntutan yang wajib dipenuhi oleh calon perangkat ialah kemampuan dalam mengoprasionalkan perangkat komputer untuk mengakses data, serta mengelola teknologi untuk kepentingan desanya. Tidak hanya dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang dimiki saja, untuk membuktikan kecakapanya dalam mengoprasionalka komputer tersebut. Para peserta akan diuji kemampuanya saat pelaksanaan tes berlangsung.
“Jadi harapanya, melalui melek teknologi itu mereka dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki, mampu mengakses seluruh informasi tentang desa, mampu menyelenggaraan sistem pemerintahan, memberikan transparansi yang jelas dengan mudah. Sehingga desanya tidak menjadi desa tertinggal,” pungkasnya.
Diketahui, tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon serta penelitian persyaratan berkas administrasi akan dilaksanakan selama 23 hari terhitung sejak Senin, (30/10/2017) hingga Kamis, (22/11/2017).
Sedangkan tahap pelaksanaan ujian tulis, pemeriksaan/koreksi jawaban dan dan pengumuman hasil ujian dilaksanakan selama satu hari, yakni pada Rabu (5/12/2017). ARIF AHMAD AKBAR


Sumber:
http://seputartuban.com/inilah-alasan-calon-perangkat-desa-wajib-kuasai-it/