Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB), Mahmudi
Menurut dia, tuntutan yang wajib dipenuhi oleh calon perangkat ialah kemampuan dalam mengoprasionalkan perangkat komputer untuk mengakses data, serta mengelola teknologi untuk kepentingan desanya. Tidak hanya dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang dimiki saja, untuk membuktikan kecakapanya dalam mengoprasionalka komputer tersebut. Para peserta akan diuji kemampuanya saat pelaksanaan tes berlangsung.
“Jadi harapanya, melalui melek teknologi itu mereka dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki, mampu mengakses seluruh informasi tentang desa, mampu menyelenggaraan sistem pemerintahan, memberikan transparansi yang jelas dengan mudah. Sehingga desanya tidak menjadi desa tertinggal,” pungkasnya.
Diketahui, tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon serta penelitian persyaratan berkas administrasi akan dilaksanakan selama 23 hari terhitung sejak Senin, (30/10/2017) hingga Kamis, (22/11/2017).
Sedangkan tahap pelaksanaan ujian tulis, pemeriksaan/koreksi jawaban dan dan pengumuman hasil ujian dilaksanakan selama satu hari, yakni pada Rabu (5/12/2017). ARIF AHMAD AKBAR
Sumber:
http://seputartuban.com/inilah-alasan-calon-perangkat-desa-wajib-kuasai-it/