Uncategories
Ada Potensi Tersangka Baru, Dalam Kasus Tanah Desa Suwalan
Ada Potensi Tersangka Baru, Dalam Kasus Tanah Desa Suwalan
DI lansir dari kabartuban.com – Kasus penjualan tanah negara yang
menyeret Kepala Desa (Kades) Suwalan, Kecamatan Jenu, Kabupatn Tuban,
rupanya akan menyeret tersangka baru, sejauh ini kasus penjualan tanah
milik negara tersebut baru menyeret satu tersangka yakni Sukirman sang
Kades (24/12/2017)
Kasi Pidsus Arga Hutagaluh mengatakan, saat ini
kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah serius mendalami kasus korupsi
yang melibatkan Kepala Desa .
“Masih berpotensi ada tersangka lagi dalam perkara itu,” kata Arga Hutagaluh.
Dijelaskan,
Kades Sukirman dijebloskan ke tahan Lapas Tuban oleh penyidik pada
Kamis, (23/11/2017) lalu, atas dugaan kasus korupsi jual beli tanah
negara dengan kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.
“Potenai itu
ada, ini yang sedang di dalami, karena gak mungkin dia melakukan
sendiri, sementara itu dulu,” jelas Arga tanpa membeberkan lebih lanjut.
Seperti
diketahui Kepala Desa Suwalan menjadi tersangka kasus korupsi proses
jual beli tanah negara bebas di Desa Suwalan dengan luas lahan sekitar
23 hektar pada tahun 2016. Tersangka membuat surat keterangan penguasaan
tanah negara bebas secara tidak benar.
Atas perbuatanya tersangka
melanggar Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1)
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Serta Pasal 18 ayat (1)
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tanah negara di Desa Suwalan dijual
untuk keperluan industri terintegrasi, menurut keterangan tersangka,
pembelinya adalah warga Gresik berinisial BW, yang saat ini menjadi
saksi atas kasus tersebut.
“Sementara ini masih saksi pembeli tanah itu,” pungkas Arga Hutagaluh. (Luk)