Pemkab Tuban Setengah Hati Beri Bantuan Hukum Camat Jenu

15688 600x600
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.




Dilansir dari SuaraBanyuurip.com
Tuban- Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein, angkat suara terkait dilaporkannya Camat Jenu, Moch Maftuchin Riza, Kades Remen, Eko Prasetyo dan Mentoso, Saji oleh warga ke polisi.

Dua hari setelah pelaporan tersebut, wabup dua periode mengaku masih berpikir ulang untuk memberi bantuan hukum, jika kasus ini berlanjut ke meja hijau.
"Kami belum tahu apakah ketiga pejabat publik di Kecamatan Jenu ini benar-benar melanggar hukum," ujar Wabup Tuban kepada suarabanyuurip.com, di Komplek Pendopo Krida Manunggal Tuban, Selasa (31/7/2018).

Dijelaskan jika perbuatan ketiganya dengan menandatangani surat pernyataan masuk pidana biar diselesaikan kepolisian. Saat ini Pemkab juga belum tahu, apakah laporan warga bisa ditindaklanjuti atau tidak.

Adanya pelaporan ini, Noor Nahar akan menanyakan kepada yang bersangkutan bagaimana proses sampai terjadinya pendatanganan. Apabila tanda tangan tersebut sifatnya pribadi, tentu lain dan pemkab tidak bisa berbuat apa-apa.

"Saya kaget saat dikonfirmasi media, karena benar-benar tak tahu. Justru wartawan lebih cepat tahu dari kami," jelasnya.

Informasi yang diterima Wabup, ada beberapa orang telah mendatangi camat maupun kades dengan membawa surat yang sudah jadi, dan mendapat persetujuan warga, dan hal ini merupakan kecerobohan yang luar biasa.

"Itu yang salah kan kata-katanya dalam surat pernyataan yang mengatasnamakan warga," tegas pria kelahiran Rengel ini.

Noor Nahar lebih setuju apabila kasus ini segera diproses hukum agar jelas siapa saksi, dan siapa yang membawa surat akan dipanggil semuanya.  Selain itu pula, akan terlihat apakah ada skenario jebakan.

"Biar polisi nanti yang menelusurinya, karena informasi yang diterima Pemkab berbeda antara camat, kades, maupun masyarakat Remen dan Mentoso," ucapnya.

Atas kejadian ini, Wabup meminta semua pejabat publik seperti Camat maupun Kades untuk lebih hati-hati. Jangan sampai menandatangani surat yang isinya mengatasnamakan warga, karena sangat berisiko.

"Beda lagi kalau camat merekomendasikan buka rekening di BNI titik. Terlepas ada yang mau dan tidak bukan urusan lagi," imbuhnya.

Soal bantuan hukum, Wabup akan melihat substansinya dulu. Apabila melekat tugas dari Pemkab tentu akan dibantu, sebaliknya jika itu jebakan lain lagi ceritanya.

"Saat ini juga belum ada signal apakah Camat Jenu ini dimutasi atau tidak," tandasnya.
Sebatas diketahui, puluhan warga Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu melaporkan tiga pejabat publik ke polisi pada Senin (30/7) siang. Dasar pelaporan ini setelah pada tanggal 2 Juli 2018, beredar surat pernyataan yang ditandangani ketiganya yang isinya tidak benar.

Melalui surat pernyataan tersebut, ketiganya bertindak mewakili warga masyarakat, seolah-olah ada kesepakatan warga untuk menjual tanahnya kepada proyek pembangunan Kilang NGRR Tuban patungan Pertamina-Rosneft.  Sekaligus memberikan hak hanya kepada Bank BNI Cabang Tuban untuk mengelola pembayarannya, yang penggunaanya dapat merugikan baik pemilik tanah maupun pihak perbangkan yang lain.

Pelapor satu, Suwarno, asal Desa Mentoso, menegaskan, masyarakat Desa Remen dan Mentoso tidak pernah membuat kesepakatan semacam itu dan justru sebaliknya, masyarakat dengan gigih menolak untuk menjual tanah kepada proyek Pertamina/Rosneft.(aim)



Sumber: http://suarabanyuurip.com/kabar/baca/pemkab-tuban-setengah-hati-beri-bantuan-hukum-camat-jenu