Pemkab: Pembangunan Terminal LPG Pakai Lahan Pertamina


Di lansir dari blokTuban.com - Rencana pembangunan terminal Liquified Petroleum Gas (LPG) oleh Pertamina di sekitar Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, akan dilakukan di lahan milik perusahaan sendiri.
Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Pertamina untuk membangun terminal LPG di tempat itu. Lahan yang akan dipergunakan bukan milik warga.
"Karena lokasi atau lahan yang akan dipakai sebagai pangkalan milik Pertamina sendiri," kata Budi Wiyana, Selasa (10/7/2018).
Dengan begitu, kata Budi, tidak ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan milik pemerintah itu. Begitu juga tidak ada pelanggaran dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban karena tempat itu memang diperuntukan buat kompleks industri.
"Tidak ada yang salah terkait rencana pembangunan terminal LPG oleh Pertamina. Lahan juga milik perusahaan," terang Budi.
Hanya saja Pertamina harus melengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan merevisi ijin lingkungan ataupun Amdal untuk pengembangan pembangunan.
Terkait keberatan sebagian warga dengan berbagai alasan, Sekda meminta hal itu bisa dimasukkan dalam rekomendasi dokumen Amdal perusahaan kedepan.
Sebelumnya, sebagian warga Desa Remen mendatangi balai desa setempat. Salah satu hal yang ditanyakan kepada kepala desa, yakni terkait rencana pembangunan terminal LPG sebagai pengembangan terminal BBM.