dilansir dari SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, langsung merespon sikap warga Remen-Mentoso, Kecamatan Jenu yang tertutup terhadap proyek Kilang NGRR Tuban. Semua hal yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan, masih berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Itu hak warga jika menolak menggunakan jalur hukum," ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, kepada suarabanyuurip.com, di kantornya, Jumat (16/3/2018).
Ubaid sapaan akrabnya mengaku, belum mempelajari Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2012, yang menyebut pembangunan infrastruktur minyak baru mempunyai nilai sebagai pembangunan untuk kepentingan umum apabila ada keterkaitan dengan usaha hulu minyak dan gas bumi berupa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas.
Apabila regulasi tersebut yang digunakan alasan warga, Pemkab tidak mempersoalkannya. Kendati demikian, ada Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kilang Minyak patungan Pertamina-Rosneft Rusia juga diatur dalam Perpres tersebut bersama dengan 225 proyek nasional lainnya.
"Yang Pemkab ketahui Perpres mengatur teknis dari UU," jelas mantan Camat Jenu itu.
Mendapat respon keras dari warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), sedang mempelajari dengan sungguh-sungguh ketentuan perundangan yang terkait dengan pembangunan Kilang NGRR Tuban. Upaya ini dilakukan, agar pemerintah tidak salah melangkah.
“Harus ada payung hukum yang tepat agar tidak salah dikemudian hari,” sergah Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Anom Surahno.
Anom sapaan akrabnya mengklarifikasi, jika timnya tidak akan melakukan konsultasi publik dalam waktu dekat sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Pihaknya selaku tim pembebasan lahan, masih melakukan pendekatan dari hati ke hati dengan masyarakat.
“Yang dilakukan sekarang adalah memfasilitasinya saja,” terangnya.
Dengan memperhatikan semua masukan dan saran dari semua komponen masyarakat, Anom akan menggunakan pendekatan persuasif. Harapannya proyek kilang patungan Pertamina dengan Rosneft Oil Company asal Rusia kondusif.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi, belum memberikan statmen perihal penolakan warga terhadap Kilang Tuban melalui jalur hukum. Pesan yang dikirimkan sejak hari Kamis (15/3) belum direspon.(Aim)
sumber: http://m.suarabanyuurip.com/kabar/baca/pemkab-respon-sikap-tertutup-warga-remen-mentoso